Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Spread the love

Tugas dan Fungsi Seksi Kesiapsiagaan dan Pencegahan :

Tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pencegahan pada situasi tidak terjadi bencana dan kesiapsiagaan dalam situasi terdapat ancaman bencana, menyiapkan bahan dan menyusun rencana penanggulangan bencana, memfasilitasi upaya pengurangan risiko bencana, analisis risiko bencana, penegakan tata ruang dan penerapan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana, menyiapkan bahan dan melaksanakan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana, pengembangan dan penerapan peringatan diri serta bimbingan teknis penanggulangan bencaria, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

1) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi Penyusunan program rencana penanggulangan bencana ;

2) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengurangan risiko bencana;

3) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pencegahan bencana;

4) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penetapan standar teknis penanggulangan bencana;

5) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi  kesiapsiagaan terhadap potensi bencana;

6) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peringatan dini terjadinya bencana;

7) dan Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan mitigasi bencana.

 

TERIMAKASIH