Tugas dan Fungsi Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi:

 

Tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan akibat bencana, menyiapkan bahan dan koordinasi rehabilitasi kerusakan akibat bencana, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum dan keagamaan, pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis dan sosial budaya, fungu pemerintahan dan fungsi pelayanan masyarakat, keamanan dan ketertiban menyiapkan bahan koordinasi rekonstruksi sosial, ekonomi, budaya dan sarana prasarana, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pembangkitan kembal kehidupan sosial budaya masyarakat, pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana Mestinya, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:

 

  1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum; dan

 

  1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian evaluasi kegiatan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis dan sosial budaya serta pelayanan kesehatan;

 

  1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan, pelayanan publik dan keamanan serta ketertiban;

 

  1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan;

 

  1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usahan dan masyarakat;

 

  1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya.

 

 

TERIMAKASIH