Tupoksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangat Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagaimana Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut :
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencangkup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekontruksi secara adil dan merata;
- Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana dan kegiatan penanggulangannya;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati sebulan sekali dalam keadaan darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- Menetapkan kebijakan teknis, pelaksanaan, fasilitas dan kajian dibidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitas peningkatan sumber daya manusia Dana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Selatan;
- Koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terintegrasi sejak saat pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana;
- Perumusan kebijakan dan kajian masalah strategis dibidang penyelenggaraan penanggulangan penanggulangan bencana;
- Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupatn Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan maka susunan organisasi BPBD adalah sebagai berikut :
- Kepala Badan;
- Sekretaris
- Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Seksi Rehabilitasi dan Rekosntruksi
- Seksi Kedaruratan dan Logistik
Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Selatan menerapkan prinsif koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal. Setiap pimpinan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Selatan memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugasnya serta mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan.
Adapun elemen-elemen penting dalam organisasi sebagai berikut :
- Spesialisasi Pekerjaan (work Specialization):
Dalam Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Selatan terdapat pembagian pekerjaan dimana tugas-tugas dalam organisasi dibagi menjadi pekerjaan-pekerjaan yang terpisah sesuai dengan spesialisasi pekerjaan, karyawan memiliki spesialisasi tugas dari seluruh kegiatan.
- Departementalisasi ( departementalizazion):
Adanya pengelompokan pekerjaan-pekerjaan sehingga tugas-tugas yang sama dapat dikoordinasikan dengan baik.
- Rantai Perinta ( chain of command):
Adanya garis kewenangan yang tidak terputus dari puncakk organisasi ke Eselon yang paling bawah dan menjelaskan siapa melapor kepada siapa. Kewenangan dan Kesatuan perintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rantai perintah ini karena dengan kewenangan (authority) adanya hak-hak yang melekat pada kedudukan pimpinan untuk memberikan perintah untuk dipatuhi dengan prinsif kesatuan perintah (unity of commad) menunjukan bahwa seorang karyawan memiliki satu atasan dan kepadanya ia harus bertanggung jawab secara langsung.
- Rentang Kendali (span of control)
Adanya jumlah tingkatan satu jumlah manajer yang memiliki organisasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat 3 (tiga) Seksi.
- Formalisasi (Formaisms)
Tugas pekerjaan dalam organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Selatan telah terstandarisasikan, Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Selatan memiliki tingkat formalisasi yang tinggi, mengingat karyawan selalu menangani kegiatan atau hal yang sama dengan cara yang sama,dan menghasilkan keluaran yang sama pula, terdapat uraian pekerjaan jelas, banyak peraturan organisasi, dan prosedur yang terdifinisikan dengan jelas.