Tugas dan Fungsi Seksi Kedaruratan dan Logistik:
Tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengkajian, penentuan wilayah bencana, status keadaan darurat dan fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlindungan, bantuan kebutuhan dasar dan logistik pada saat tanggap darurat, menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian keadaan darurat, memfasilitasi pengerahan sumber daya untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana, menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian tingkat kerusakan akibat bencana, perlindungan kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar dan logistik, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana, Kepala Seksi Kedaruraan dan Logistik menyelenggarakan fungsi :
1) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengkajian terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana,
2) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penentuan status keadaan darurat bencana;
3) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan kegiatan penyelamatan dan evaluasi masyarakat terkena bencana ;
4) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena bencana,
5) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perlindungan terhadap kelompok rentan ;
6) Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemberian bantuan kebutuhan dasar dan logistik.
TERIMAKASIH
Standar Operasional Prosedur
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN BARITO SELATAN